Senin, September 1, 2025
28.2 C
Semarang

ICW Soroti Kinerja Tiga Lembaga Penegak Hukum

Ilustrasi pencegahan korupsi. (Foto pixabay.com)

ICW menilai omplikasi revisi UU KPK pada September 2019 lalu berimbas terhadap menurunkan derajat korupsi sebagai kejahatan berat, KPK berada di bawah kontrol Presiden, dan melanggar kesepakatan lembaga internasional.

Serat.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tiga lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi belum dapat membuktikan kepada publik dalam bekerja secara profesional dan independen.

Tiga lembaga tersebut yakni kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada awal tahun 2020 kepolisian seolah-olah menunjukkan sudah maksimal bekerjanya ketika dapat meringkus pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. Kami masih meyakini banyak aktor lain yang belum diungkap baik pada penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kurnia Ramadhana, peneliti ICW dalam konferensi pers secara virtual bertajuk “Catatan Akhir Tahun Pemberantasan Korupsi ICW: Pandemi, Kemunduran Demokrasi, dan Redupnya Spirit Pemberantasan Korupsi”, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca juga : ICW : UU KPK Baru Matikan Agenda Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Perguruan Tinggi, PPATK : Akan Kami Cek

Koalisi Indonesia Bersih Ungkap Keterlibatan Para Aktor di Balik UU Omnibus…

ICW, kata dia, juga menyoroti adanya dua perwira tinggi Polri yakni  Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam pelarian buronan perkara korupsi Joko S Tjandra.

Kemudian, ICW juga melihat kinerja kejaksaan meski di satu sisi telah berhasil mengungkap korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya, namun di sisi lain dinilai gagal mengusut perkara keterlibatan aktor lain dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari berkaitan kasus korupsi Joko S Tjandra.

“Sangat jelas Presiden adalah atasan Jaksa Agung dan Kapolri, berbagai kontroversi selama ini harusnya bisa diatasi oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.

Kurnia juga menilai kinerja KPK sepanjang tahun 2020, lebih banyak mengumbar kontroversi ketimbang menunjukkan prestasi. Hal itu mulai dari menurunnya jumlah tangkap tangan, kegagalan meringkus buronan, problematika kepemimpinan komisioner, termasuk pelanggaran etika, sampai pada minimnya mengusut perkara-perkara besar.

Kurnia juga menyoroti implikasi revisi UU KPK pada September 2019 lalu berimbas terhadap empat hal, antara lain menurunkan derajat korupsi sebagai kejahatan berat, KPK berada di bawah kontrol Presiden, melanggar kesepakatan lembaga internasional yakni Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melawan korupsi (United Nations Convention Against Corruption) dan Jakarta Principles, merusak sistem peradilan pidana.

ICW menyebut setelah revisi UU KPK disahkan, ada empat produk hukum yang menyusul bermasalah antara lain Perppu No 1/2020/ yang kemudian disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020 untuk Penanganan Covid, UU Minerba, UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Kelima aturan tersebut diduga hanya menguntungkan kepentingan privat. 

Selain itu, ICW juga menyoroti tentang kucuran dana besar dan tertutupnya transparansi terhadap program prakerja, adanya konflik kepentingan staf khusus presiden dalam penanganan Covid-19, kenaikan iuran dan akuntabilitas pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS.

ICW juga menyoroti maraknya rangkap jabatan dalam BUMN, tidak transparannya pengadaan barang dan jasa penyaluran bansos Covid-19, pemaksaan pilkada di tengah pandemi yang diwarnai dengan politik dinasti dan adanya pengaruh cukong politik, terbatasnya akses informasi implementasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN). (*)

.

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img