Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Ini 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Yang Belum Disidangkan

Komnashamgo.id/dok

Stagnan penyelesaian peristiwa pelanggaran hak azasi itu tak lepas dari politik hukum penanganan kasus pelanggaran HAM berat ditempatkan pemerintah sebagai salah satu subsistem dalam hukum dan hanya berfokus pada percepatan investasi.

Serat.id – Sebanyak 12 kasus pelanggaran hak azazi manusia (HAM) berat belum disidangkan, dari dari 15 hasil penyelidikan yang telah selesai dilakukan Komnas HAM. Tercatat baru tiga yang masuk dipersidangan, di antaranya peristiwa Timor Timur Pasca Jajak Pendapat tahun 1999, peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 dan peristiwa Abepura  tahun 2000.

“Sementara dua belas lainnya yang sudah selesai penyelidikan (dan belum disidangkan sebab) masih dibolak-balikan antara Kejaksaan Agung RI dan  Komnas HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara,  dalam webinar bertajuk “Peluncuran Buku Peringatan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat : Merawat Ingatan, Menjemput Keadilan,” Senin, 1  Maret 2021.

Baca juga :: Kematian Munir Pelanggaran HAM Berat

Ini Pesan Komnas HAM di Hari Peringatan

Mantan Tim Mawar diangkat Jadi Pejabat, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Beka menyebut dua belas kasus pelanggaran HAM berat tersebut yakni peristiwa tahun 1965-1966, peristiwa Penembakan Misterius Tahun 1982-1985, peristiwa Talangsari (1989), peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II (1998-1999), peristiwa Kerusuhan Mei (1998), Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior (2001-2002) dan Wamena (2003), peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998), peristiwa Simpan KAA (1999), peristiwa Jambu Keupok (2003), peristiwa Rumah Geudong (1989-1998), Kasus Paniai (2014).

Menurut Beka, stagnan penyelesaian peristiwa pelanggaran hak azasi itu tak lepas dari politik hukum penanganan kasus pelanggaran HAM berat ditempatkan pemerintah sebagai salah satu subsistem dalam hukum dan hanya berfokus pada percepatan investasi.

“Hal tersebut terlihat pada kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, di mana DPR seharusnya dapat menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Jaksa Agung RI,” kata Beka menambahkan.

Beka juga melihat paradigma dalam teknis hukum pembuktian menyebabkan Kejaksaan Agung enggan menaikkan ke tahap penyidikan. Imbasnya, Komnas HAM selaku penyelidik kesulitan melengkapi alat bukti yang diminta Jaksa Agung RI, karena tak miliki kewenangan memaksa.

Padahal, mayoritas kondisi sosial korban telah berusia lansia, sakit-sakitan dan hidup sederhana, mendapatkan stigma dan diskriminasi dari pemerintah dan masyarakat karena dianggap sebagai ancaman ideologi. Ia menyebut pemulihan hak korban masih terbatas pada pemberian bantuan berupa medis dan psikososial dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan jangka waktu tertentu.

Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa pemerintah belum memberikan ganti rugi terhadap 188 guru di salah satu kabupaten Jawa Tengah yang dipecat karena terlibat dalam peristiwa 1965. Padahal, mereka telah memiliki kewenangan hukum kuat dengan berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”(Seharusnya) penyelesaian pelanggaran HAM berat menempatkan korban sebagai subjek utama,” ujar Beka menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img