Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Jurnalis Kembali Dikriminalsiasi, Kali Ini Menimpa Muhammad Asrul

Tercatat Muhammad Asrul jurnalis media online menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo secara Elektronik dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Selasa, 16 Maret 2021 siang tadi.

Ilustrasi kebebasan pers. (Pixabay.com)

Serat.id – Kriminalsiasi terhadap  jurnalis karena tulisannya kembali terjadi, kali ini Muhammad Asrul jurnalis berita.news yang menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh Farid Kasim Judas di Polda Sulawesi Selatan.

Asrul dilaporkan karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online www.berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. Tiga tulisan yang dipermasalahkan itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019,

“Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.

Baca juga : Kriminalisasi Diananta, AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan

Vonis Untuk Diananta Dinilai Preseden Buruk Kebebasan Pers

Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Meliput Kebebasan Beragama Meningkat

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo secara Elektronik Selasa, 16 Maret 2021 Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwa Asrul dengan dakwaan berlapis yakni: menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Tindak Pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2)  atau Tindak Pidana Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penasehat hukum Muhammad asrul dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan seharusnya penegak hukum melindungi kemerdekaan pers dengan penegakan hukum terkait penyalahgunaan

Profesi Wartawan dan seluruh dugaan tindak pidana  di bidang Pers penangannya dilakukan berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Terkait terlebih dulu melalui proses di Dewan Pers tidak sebaliknya melakukan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik (berita).

“Kasus tersebut seharusnya tidak berlanjut hingga ke proses Peradilan Pidana karena berita yang dipersoalkan berdasarkan surat  Dewan Pers Nomor 189/DP-K/II/2020  tertanggal 4 Maret 2020 kepada Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi telah dengan tegas dinyatakan sebagai produk jurnalistik sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata  Abdul Azis

Menurut Abdul Azis, kriminalisasi terhadap jurnalis Muhammad Asrul adalah ancaman serius bagi masa depan kebebasan pers dan demokrasi. Apalagi pelapor adalah Pejabat Negara (ASN) yang semestinya bisa terbuka dari kritikan publik.

“Jika perkara tersebut harus diadili maka Pengadilan Negeri Makassar yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP,” kata Abdul Azis menegaskan.

Ia mengatakan Tim Penasihat Hukum akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan JPU.

Kasus yang menimpa Asrul menambah daftar panjang penggunaan pasal karet UU ITE yang menjerat jurnalis, dan memperparah iklim ketakutan untuk berekspresi dan berpendapat karena pasal karet UU ITE, yang tentunya semakin membahayakan demokrasi. Juga menjadi anomali ditengah rencana pemerintah yang akan melakukan revisi UU ITE. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img