Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Data Pribadi Jurnalis Penerima Vaksin Bocor

Seharusnya  pemerintah melindungidata pribadi warga negaranya

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19 beredar dalam bentuk dokumen dari . Kementerian Kesehatan. Data itu muncul  seiring dengan vaksinasi tahap II di akhir Februari sampai pertengahan Maret 2021. 

“Data tersebut berisi nama, tempat tanggal lahir, nomor induk kependudukan, alamat, nomor telepon, asal organisasi dan media, serta usia,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, Jum’at, 19 Maret 2021.

Baca juga : Sistem Informasi Data Vaksinasi Covid-19, Ini Harapan Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi

Ratusan Ribu Data Mahasiswa Undip Diduga Diretas

500.000 Lansia di Jateng Akan Divaksin

Menurut Sasmito, dokumen tersebut beredar di publik termasuk di sejumlah grup Whatsapp jurnalis. AJI menilai beredarnya dokumen tersebut membuat data pribadi jurnalis rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Terlebih data pribadi merupakan aset yang bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital,” kata Sasmito menambahkan.

Menurut Sasmito, meskipun Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, seharusnya  pemerintah berkewajiban melindungi data pribadi warga negaranya. Aturan umum tersebut setidaknya dapat ditemukan dalam Pasal 28 G dan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945. Yang menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Sedangkan Pasal 28 H ayat 4 menyebutkan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Atas dasar tersebut, AJI Indonesia meminta Kementerian Kesehatan dan institusi di bawahnya:

AJI Indonesia berpendapat seharusnya data detail soal penerima vaksin cukup di dokumen internal kementerian. Sedangkan  untuk kebutuhan pemberitahuan vaksinasi, informasinya bisa dengan nama, media, alamat kantor, umur dan hal yang bersifat umum.

AJI  juga minta ada evaluasi soal perlindungan data pribadi penerima vaksin Covid-19, serta ditindaklanjuti dengan membuat sistem perlindungan data pribadi untuk para penerima vaksin berikutnya,” kata Sasmito menjelaskan.

Ia minta agar segera merealisasikan kebijakan satu data yang aman  untuk  untuk para penerima vaksin, baik para jurnalis maupun masyarakat luas.  “Termasuk mengusut dan memberi sanksi pada pejabat yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi para jurnalis,” kata Sasmito menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img