Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Ini Alasan Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis Nurhadi Diadukan ke Komnas HAM

Peraturan Komnas HAM menyebutkan jurnalis memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM

AJI Indonesia/Serat.id

Serat.id –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama LBH Pers mengadukan kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi ke Komisi Nasional  Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).  Aduan itu diharapkan Komnas HAM  melindungi korban dalam statusnya sebagai jurnalis yang punya missi sama-sama pembela HAM.

“Perlindungan ini penting untuk memastikan pemerintah mengusut tuntas kekerasan yang dialami Nurhadi dan memastikan tidak ada kekerasan berulang pada jurnalis lainnya yang bekerja untuk pemajuan dan perlindungan HAM,” kata ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrin, Jum’at, 16 April 2021.

Berita terkait : Mahfud MD Pastikan Pengusutan Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Derita Jurnalis Nurhadi, Disekap Dipukuli Saat Bertugas

Upaya Wawancara Nurhadi ke Angin Prayitno Aji Sesuai Kode Etik.

LPSK Proaktif Temui Nurhadi, Jurnalis Korban Penganiayaan

AJI menilai Komnas HAM dapat memberi perlindungan tersebut sesuai Peraturan Komnas HAM nomor 5 tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam peraturan itu  menyebutkan definisi pembela HAM adalah orang dan atau kelompok dengan berbagai latar belakang termasuk mereka yang berasal dari korban, baik secara sukarela maupun mendapatkan upah yang melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai.

“Sesuai Peraturan Komnas HAM tersebut, jurnalis Nurhadi memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM. Sehingga dengan pengaduan atas kekerasan yang menimpa Nurhadi, Komnas HAM harus terlibat untuk mengawal kasus ini,” kata Sasmito menambahkan.

Ia berharap Komnas HAM mengawal kasus ini agar memastikan seluruh proses penanganan dan peradilan kasus itu bisa berjalan dan pelaku bahkan otak pelaku kekerasan bisa diproses dan dijatuhkan hukuman di pengadilan.

Apa lagi, secara internasional, kata Sasmito, keberadaan pembela HAM juga telah diakui melalui pengesahan Deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia pada 1998 oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.

“Pembela HAM memiliki hak atas perlindungan, dan merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan ini, sehingga pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan mereka yang penting dan sah,” kata Sasmito menjelaskan.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM  Beka Ulung Hapsara, mengatakan, jurnalis adalah pilar demokrasi yang memegang peran penting membangun peradaban demokrasi dan HAM. “Harus ada perlindungan yang utuh terhadap jurnalis. Karena posisi jurnalis ini bukan hanya pembawa fakta namun juga sebagai pembela HAM,” kata Beka.

Menurut Beka, perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis dari intervensi dan kekerasan harus menjadi arus utama oleh semua lembaga termasuk lembaga penegak hukum. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img