Kamis, September 4, 2025
28.8 C
Semarang

Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Masih Tinggi

Diskusi “Refleksi 35 Tahun Ratifikasi Cedaw & 20 Tahun LRC-KJHAM. Dok/
LRC-KJHAM.

Pelaku kekerasan terhadap perempuan, biasanya merupakan kerabat atau orang terdekat korban

Serat.id – Legal Resources Center –Keadilan Jender untuk Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah masih tinggi. Tercatat sejak bulan Oktober 2018 hingga Juni 2019, lembaga itu menerima aduan 79 kasus yang melibatkan 80 korban dan 81 pelaku.

“Dari aduan tersebut mayoritas didominasi kekerasan seksual sebanyak 47 aduan,” kata Koordinator Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC- KJHAM, Citra Ayu Kurniawati saat diskusi Refleksi 35 Tahun Ratifikasi Cedaw & 20 Tahun LRC-KJHAM, Rabu, 24 Juli 2019.

Berita terkait : FIB Undip Bentuk Tim Ad Hoc Tangani Kasus Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual Buruh Garmen Perempuan Sistematis

Komnas Perempuan Desak Penegak Hukum dan Media Berhenti Ekspos Prostitusi Online

Dari aduan itu juga terdapat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 19 kasus, kekerasan dalam pacaran 10 kasus, buruh migran sebanyak dua kasus,  perdagangan manusia perempuan (human trafficking) sebanyak satu kasus.

Menurut Citra, saat ini mayoritas perempuan korban kekerasan seksual sulit untuk mendapatkan keadilan. Salah satu di antaranya, karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang secara khusus melindungi perempuan korban.

“Hambatan lain masih adanya praktik korban yang dinikahkan dengan pelaku, rendahnya putusan pengadilan untuk kasus kekerasan seksual, didamaikannya kasus kekerasan seksual, serta kriminalisasi perempuan korban kekerasan, “ ujarnya.

Citra menambahkan pelaku kekerasan terhadap perempuan, biasanya merupakan kerabat atau orang terdekat korban seperti paman, ayah kandug, ayah tiri, ayah angkat, tetangga, suami, guru termasuk guru ngaji.  “Selain itu (kami menemukan) masih adanya impunitas terhadap pelaku,” ujar Citra menjelaskan.

Citra berharap DPR RI menepati janjinya untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) maksimal bulan September 2019.

RUU PKS itu dinilai sangat berdampak positif untuk korban kekerasan seksual jika disahkan,  karena di ada upaya pencegahannya, rehabilitasi, serta ada sembilan bentuk kekerasan seksual. (*)

Hot this week

Rombongan Torang Manurung Represif Jurnalis di Pati, Begini Sikap AJI Semarang

Sejumlah jurnalis mendapat kekerasan saat hendak melakukan wawancara terhadap...

Polda Jateng Dinilai Melanggar HAM Atas Penangkapan Massa Aksi di Semarang

Tim Hukum SUARA AKSI yang beranggotakan 40 pengacara dari...

PBH IKA FH Unnes Akan Mencari Bukti Penyebab Kematian Iko Juliant Junior

Ketua Pusat Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni (PBH IKA)...

Anggotanya Terkena Doxing, AJI Semarang Siapkan Langkah Hukum

Salah satu anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Ahmad...

Topics

Rombongan Torang Manurung Represif Jurnalis di Pati, Begini Sikap AJI Semarang

Sejumlah jurnalis mendapat kekerasan saat hendak melakukan wawancara terhadap...

Polda Jateng Dinilai Melanggar HAM Atas Penangkapan Massa Aksi di Semarang

Tim Hukum SUARA AKSI yang beranggotakan 40 pengacara dari...

PBH IKA FH Unnes Akan Mencari Bukti Penyebab Kematian Iko Juliant Junior

Ketua Pusat Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni (PBH IKA)...

Anggotanya Terkena Doxing, AJI Semarang Siapkan Langkah Hukum

Salah satu anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Ahmad...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img