Kamis, September 4, 2025
28.8 C
Semarang

Aktivitis Penolakan Pencemaran Lingkungan PT RUM Bebas

Ilustrasi, pixabay.com

Dari lima aktivis itu tinggal Is yang belum bebas dia memilih bebas murni

Serat.id –  Empat aktivitis penolakan pencemaran lingkungan asal Kabupaten Sukoharjo  yang dikriminalisasi oleh PT RUM telah bebas bersyarat. Pendamping Hukum dari LBH Semarang, Arif Syamsudin, membenarkan terkait pembebasan bersyarat para aktivitis Lingkungan yang digugat oleh PT RUM Sukoharjo pada Juli 2018 lalu.

“Putusan kasasi dari MA, untuk kelima orang ini masing-masing pidananya 1 tahun 6 bulan. Setelah dikomunikasikan dengan pihak keluarga mereka bersedia mengajukan bebas bersyarat dan cuti bersyarat,” kata Arif Syamsudin, Kamis (25/7/2019)

Berita terkait : Warga Terdampak PT RUM Laporkan Anggota Polres Sukoharjo.

Ini Pledoi Pejuang Lingkungan Tergugat PT RUM

Gugatan PT RUM terhadap Aktivis Tak Jelas

Menurut Arif, pendamping melengkapi sekitar dua  bulan lalu sehingga proses itu sudah ditetapkan untuk bebas bersyarat dan cuti bersyarat. “Dan akhirnya hari ini mereka keluar,” ujar Arif menambahkan.

Lima aktivis yang dikriminalisasi yakni M. Hisbun Payu  atau  Is , Sukemi, Sutarno, Brilian dan Kelvin. Dari kelima aktivitis, empat lainnya bebas hari dengan bebas bersyarat tinggal Is yang belum bebas dia memilih bebas murni.

Tercatat lima aktivitis penolakan pencemaran lingkungan berawal pada tanggal 23 Februari 2018, mereka menggelar aksi besar-besaran memprotes polusi dan pencemaran di depan PT RUM, anehnya kelima warga itu ditangkap dengan tuduhan pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.

Baca Juga : Penangkapan Warga Penolak PT RUM Cacat Hukum

Pencemaran PT RUM di Sukoharjo Masih Mengancam

Pada Agustus 2018 lalu, kelima aktivitis menerima tuntutan dengan 4 tahun 6 bulan penjara, dan banding menjadi 1 tahun 6 bulan penjara diputuskan oleh Pengadilan Negeri Semarang. (*)

Hot this week

Rombongan Torang Manurung Represif Jurnalis di Pati, Begini Sikap AJI Semarang

Sejumlah jurnalis mendapat kekerasan saat hendak melakukan wawancara terhadap...

Polda Jateng Dinilai Melanggar HAM Atas Penangkapan Massa Aksi di Semarang

Tim Hukum SUARA AKSI yang beranggotakan 40 pengacara dari...

PBH IKA FH Unnes Akan Mencari Bukti Penyebab Kematian Iko Juliant Junior

Ketua Pusat Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni (PBH IKA)...

Anggotanya Terkena Doxing, AJI Semarang Siapkan Langkah Hukum

Salah satu anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Ahmad...

Topics

Rombongan Torang Manurung Represif Jurnalis di Pati, Begini Sikap AJI Semarang

Sejumlah jurnalis mendapat kekerasan saat hendak melakukan wawancara terhadap...

Polda Jateng Dinilai Melanggar HAM Atas Penangkapan Massa Aksi di Semarang

Tim Hukum SUARA AKSI yang beranggotakan 40 pengacara dari...

PBH IKA FH Unnes Akan Mencari Bukti Penyebab Kematian Iko Juliant Junior

Ketua Pusat Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni (PBH IKA)...

Anggotanya Terkena Doxing, AJI Semarang Siapkan Langkah Hukum

Salah satu anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Ahmad...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img