
Komisi pemilihan menyebut belum ada klausul di peraturan komisi pemilihan untuk mengundur tahapan Pilkada saat ada calon yang terpapar Covid-19.
Serat.id– Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang memastikan agenda pemilihan Wali Kota dan wakilnya tahun 2020 tetap berjalan, meski calon tunggal Wali Kota Hendrar Prihadi atau Hendi terpapar Covid-19. Komisi pemilihan menyebut belum ada klausul di peraturan komisi pemilihan untuk mengundur tahapan Pilkada saat ada calon yang terpapar Covid-19.
“Untuk mundur tahapan Pilkada PKPU yang mengatur itu belum ada. Tahapan Pilkada tetap jalan tak mengubah jadwal,” kata Komisioner KPU kota Semarang, Novi Maria Ulfa, Selasa, 3 November 2020.
Baca juga : Pademi Covid-19, Muhammadiyah Jateng Usulkan Pilkada ditunda
Ini Alasan Komnas HAM Sarankan Pilkada Serentak Ditunda
Bawaslu Sebut Partai Pengusung Paslon Pilkada Tak Patuh Protokol Kesehatan
Menurut Novi, saat ini agenda Pilwakot Semarang sudah masuk jadwal kampanye. Dalam aturannya, kampanye bisa dilakukan oleh Paslon maupun timnya. “ Itu pun bisa dilakukan secara virtual,” kata Novi menambahkan.
Sedangkan untuk kehadiran pasangan calon di agenda penajaman visi misi pada tangal 18 November mendatang, Novi menyebut bisa membuktikan surat keterangan dari dokter. “Ada ketentuanya. Yang jelas kami akan melihat lagi ketentuan dan agenda tahapan,” katanya.
Tercatat calon Wali Kota Semarang petahana Hendrar Prihadi dikabarkan positif Covid-19. Pasangan yang disandingkan kembali dengan wakilnya itu kembali maju tanpa kompetitor atau hanya melawan kotak kosong.
Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi membenarkan jika dirinya terpapar Covid-19. “Nggih (Iya),” kata Hendi lewat pesan singkat saat menjawab pertanyaan serat.id. (*)