Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

RS Tlogorejo Dilaporkan ke Polda Jateng

Ilustrasi, pixabay.com

Samuel (26) berobat ke RS Tlogorejo pada 29 Oktober 2020 karena mengeluh asam lambungnya naik. Sesampainya di rumah sakit dianjurkan masuk ke HCU.

Serat.id – SMC Rumah Sakit Tlogorejo Semarang dilaporkan ke Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah pada Senin, 25 Januari 2021 karena dituding melakukan malapraktik atas meninggalnya Samuel Reven, warga Cijantung, Jakarta Timur. 

Artha Uli, pengacara keluarga pasien Samuel Reven mengatakan, kejadian itu bermula saat Samuel ke Semarang untuk berlibur. ’’Ia mau ketemu adiknya karena adiknya sekolah di Akmil,” kata Artha Uli kepada Serat.id, Kamis, 28 Januari 2021.

Menurutnya, Samuel (26) berobat ke RS Tlogorejo pada 29 Oktober 2020 karena mengeluh asam lambungnya naik. “Sesampainya di rumah sakit, dianjurkan masuk ke HCU karena kata dokter, asam lambungnya naik dan gulanya tinggi,” terangnya. 

Baca juga : Tiga Anggota DPRD Jateng Meninggal Terpapar Covid-19

Empat Guru di Kudus Meninggal Terpapar Covid-19

Angka Kematian Dokter Capai 180, Terbanyak Jawa Timur

Kemudian, lanjut Artha, pihak rumah sakit tidak segera membawa korban ke ruang HCU, tetapi masih di IGD selama tujuh jam. “Saat itu pihak rumah sakit meminta kartu keluarga dan mengisi formulir yang berisi kesediaan tentang biaya perawatan akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan, agar korban segera dapat ruang,” kata Artha. 

Awalnya, kata dia, pihak keluarga tidak menyetujui karena merasa mampu membayar biaya secara mandiri. Kemudian akhirnya ditandatangani dan meminta keluarga yang di Jakarta mengirim foto kartu keluarga agar korban segera mendapat ruang. 

“Heranya Samuel malah dimasukan ke ruang isolasi dengan menunjukan hasil rapid reaktif. Padahal hasil swabnya dua kali negatif,” paparnya. 

Ia menjelaskan, selama tiga hari, sampai 3 November 2020, Pihak keluarga tidak diperbolehkan masuk melihat kondisi korban. “Keluarga tidak pernah tahu kondisi korban. Bahkan memberi makanan saja tidak boleh,” ujarnya. 

Artha memaparkan, sampai satu jam sebelum meninggal, korban masih menelepon ibunya. “Kata korban, ‘ma, saya kan hasil swabnya negatif, besok kan aku pindah ke ruang perawatan, besok bawain susu ya ma’. Itu sekitar pukul 23.00,” ungkapnya. 

Kemudian sekitar pukul 00.10 pihak rumah sakit menghubungi keluarga jika korban kritis. Saat pihak keluarga sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.  “Jadi selama di rumah sakit, orang tuanya tidak pernah melihat apa yang terjadi. Kita bisa buka di Telkom nanti hasil pembicaraan itu,” ungkap Artha. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihak keluarga tidak boleh masuk karena Covid-19, tetapi saat korban sudah meninggal keluarga diperbolehkan masuk semua tanpa APD. “Berarti Samuel ini tidak Covid-19, tapi mereka covid-kan, biar dana turun dari Kemenkes,” kata Artha. 

Artha mengatakan, surat kematian korban menyatakan meninggalnya Samuel karena penyakit tidak menular, tanpa ada copy rekam medis. 

“Rekam medisnya dikasih juga karena kita sudah ribut. Dikasihnya semacam kesimpulan,” jelasnya. 

Dia menyebutkan, dalam UU Kesehatan diatur, pasien atau keluarga berhak mendapatkan copy rekam medis. “Adapun sudah dikasih, itupun menurut kami itu sudah direkayasa,” katanya. 

Saat meninggal dan dimakamkan di Jakarta, kata Artha, kaki korban sebelah kanan bengkok diduga karena tempat tidurnya kecil. Sebab badan korban agak besar. 

Direktur Pemasaran SMC RS Telogorejo, dr Gracia Rutyana Harianto mengatakan, pihak rumah sakit telah berupaya perawatan dan melakukan tindakan medis yang terbaik sesuai standar pengobatan. Namun di atas segala usaha dan jerih payah manusia, adakalanya Tuhan berkehendak lain.

“Seluruh kronologis proses dan tindakan medis telah kami jelaskan dengan proporsional dan benar dan sesuai standar organisasi profesi kepada pihak keluarga,” katanya. 

Dia mengatakan, pihaknya bersedia melakukan mediasi dengan pihak keluarga serta organisasi profesi atau instansi terkait. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img