Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Pimpinan DPRD Kota Tegal Gelar Konser Dangdut, Polisi : Sudah Ada Alat Bukti

Ilustrasi, pixabay.com

Pejabat itu melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.

Serat.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah memilki sejumlah bukti untuk menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang memaksakan diri menggelar konser dangdut saat pandemi Covid-19. Bukti itu berdasarkan pemeriksaan puluhan saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik.

“Sudah ada alat bukti. Ada sekitar 18 saksi yang diperiksa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Wihastono Yoga Pranoto, Senin, 28 September 2020.

Berita terkait : Gelar Pentas Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal diperiksa Polisi

Menurut Parnoto, kepolisian akan segera menentukan status tersangka dalam waktu dekat. “Rencananya hari ini gelar untuk ditentukan status tersangka,” kata Pranoto menambahkan.

Tercatat Wasmad menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu, 23 September 2020. Kegiatan digelar saat ia menyelenggarakan hajatan menikahkan dan khitan ananknya.

Baca juga : Temuan Positif Covid-19 Melonjak, Jateng Intruksikan Tutup Pasar dan Mall

Festival Kota Lama Rawan Jadi Klaster Baru, Ini Kata Hendi

Demi Melihat Hiu, Pungunjung Mal Tentrem Abaikan Protokol Kesehatan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan polisi mengenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.

“Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara juga ancaman 4,5 bulan penjara,” kata Iskandar. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img