Jumat, Agustus 29, 2025
28.2 C
Semarang

Vaksin Mandiri Menyalahi Prinsip Kesetaraan dan Keadilan

Ilustrasi, pixabay.com

Dalih untuk mempercepat proses vaksinasi di dalam negeri juga tidak bisa diterima.

Serat.id – Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menilai rencana pemerintah untuk membuka jalur vaksinasi mandiri menyalahi prinsip kesetaraan dan keadilan akses terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dalih untuk mempercepat proses vaksinasi di dalam negeri juga tidak bisa diterima.

“Karena penanganan krisis pandemi yang dialami oleh Indonesia, pemberian vaksin seharusnya mengikuti rekomendasi WHO di mana vaksinasi dilakukan dengan memberi prioritas pada kelompok rentan terpapar, seperti tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia dan orang-orang yang tinggal di lokasi dengan tingkat penularan yang tinggi,” tulis pernyataan Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan, yang diterima Serat.id, Kamis 21 Januari 2021.

Baca juga : Pernah Terinveksi Covid-19 Tidak Perlu Divaksin, Ini Penjelasan Ahli

70 tenaga kesehatan Kota Semarang Tak Hadir Vaksinasi Perdana

Epidemolog : Vaksin Bisa Gagal Jika Angka Reproduksi Dasar Tinggi

Dalam pernyataan itu menyebutkan distribusi vaksinasi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, medis, dan epidemiologi, bukan kemampuan finansial. Saat ini setiap negara tengah berlomba untuk mendapatkan vaksin yang ketersediannya masih terbatas.

“Oleh karena itulah kita harus memastikan bahwa ketidakadilan yang sama tidak terjadi juga di negeri kita sendiri, di mana akses terhadap vaksinnya ditentukan oleh kemampuan finansial untuk membeli vaksin tersebut,” kata koordinator LaporCovid19, Irma Hidayana.

Ia menjelaskan saat ini, para produsen vaksin di dunia masih terfokus untuk melayani permintaan vaksin dari badan pemerintah dalam rangka membantu menangani pandemi. Jika pihak swasta diperbolehkan mendapatkan vaksin untuk kebutuhan lingkungan mereka sendiri, dikhawatirkan akan mengurangi jatah vaksin gratis yang sangat ditunggu masyarakat secara luas.

Apa lagi saat ini Indonesia saat ini masih berada dalam status darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional nonalam sehingga pemerintah terikat pada kewajiban-kewajiban tertentu khususnya terkait penanggulangan situasi darurat tersebut.

Rencana Pemerintah mengijinkan vaksin mandiri ini juga berpotensi melanggar Pasal 5 UU Kesehatan 36/2009 yang menjamin (1) “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. (2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Selain itu Pasal 3 (1) Permenkes 84/2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 “Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.

Permenkes ini khususnya Pasal 8 mengatur Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19.Dan telah ditetapkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 yang didahulukan. Rencana pengadaan vaksin oleh pihak swasta melalu program vaksin mandiri ini berpotensi mengacaukan pengaturan mengenai prioritas penerima vaksin.

Program vaksin mandiri hanya bisa dibuka jika seluruh masyarakat yang menjadi target vaksinasi gratis sudah mendapatkan suntikan vaksin.

“Untuk saat ini, keterlibatan swasta dalam program vaksinasi dibutuhkan, namun bukan dalam rangka untuk mendapatkan prioritas,” kata Irma menegaskan.

Menurut dia, swasta bisa membantu pendanaan hingga pengiriman logistik, dll melalui program CSR mereka untuk mempercepat program vaksinasi secara merata dan adil. Pihak swasta juga dapat membantu dalam memberikan penyuluhan dan insentif (e.g., ongkos transpor ke tempat vaksinasi, izin cuti jika diperlukan) kepada karyawan mereka untuk mendukung program vaksinasi nasional. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img