“Dari berbagai sumber berita terdapat beberapa pertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan diadakannya tes tersebut,”

Serat.id – Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual atau KOMPAKS mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara yang diwarnai beberapa pertanyaan ujian tidak etis yang bernuansa seksis. Materi ujian itu mengandung bias agama, bias rasisme dan diskriminatif.
“Gerak Perempuan mencatat dari berbagai sumber berita terdapat beberapa pertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan diadakannya tes tersebut,” kata juru bicara Aliansi Gerak Perempuan
Dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, Prilly, dalam pernyataan resmi, yang diterima serat.id, Jum’at, 7 Mei 2021.
Baca juga : Sikap Politikus Partai Ini Dinilai Diskriminatif Terhadap Perempuan
Jasa Perkawinan Aisha Weddings Disebut Sebagai Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan
Seorang Komisioner KIP Jateng Diduga Melakukan KDRT
Prilly menyebut di antara pertanyaan terkait status perkawinan dalam tes wawancara yang menanyakan mengenai statusnya yang belum menikah. “Dari informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menitnya untuk menjawab pertanyaan seperti itu,” kata Prilly menambahkan.
Yang lebih ironi adalah adanya pertanyaan soal hasrat seksual sebagai kelanjutan pertanyaan mengenai status perkawinan dengan pertanyaan seksis. Salah satunya ditanya mengenai masih ada hasrat. Termasuk pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua dan aktivitas pacaran.
Menurut Prilly, pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara. Pertanyaan seperti itu adalah pertanyaan yang bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.
“Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara,” katanya.
Hal itu bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Tak hanya pertanyaan seksis, ujian wawnacara juga mempertanyakan kehidupan menjalankan ajaran agama atau seputar beragama. Hal itu dibuktikan pertanyakan tata cara seorang menjalankan ajaran agamanya.
Baca juga : Undang-undang KPK Baru dinilai Cacat Formil, Ini Penjelasan Akademisi
Ini Alasan Draf Revisi UU KPK Layak Ditolak
Padahal, agama merupakan hak setiap warga negara dan privasi seseorang yang seharusnya tidak menjadi pertanyaan dalam seleksi pekerjaan. Seharusnya seleksi pekerjaan bersifat profesional dan sebisa mungkin terbebas dari berbagai bias pribadi si pewawancara, salah satunya bias agama.
Pertanyaan seperti Islamnya Islam apa dan bagimana kalau anaknya nikah beda agama tidak ada kaitannya dengan tujuan tes maupun pada kinerja dan tanggung jawab kerja.
Aktivis dari Perempuan Mahardika, Ajeng Pangestu menyebut pernyataan rasis dalam pertanyaan tes pegawai KPK yang diminta untuk bersetuju atau tidak terhadap sebuah pernyataan. Di antaranya muncul pernyataan Semua orang Cina sama saja atau Semua orang Jepang kejam.
Apalagi pilihannya hanya dipaksa untuk menjawab sangat setuju, setuju, netral, tidak setuju, atau sangat tidak setuju. “Padahal koruptor bisa datang dari semua ras tanpa terkecuali karena orang bertindak korup bukan karena rasnya,” kata Ajeng.
Hal ini menjadi alasan lembaganya bergabung dengan Gerak Perempuan dan KOMPAKS mengkritisi dan mempertanyakan kepentingan dari pelaksanaan tata cara dan tujuan tes peralihan ini. Beberapa hal yang menjadi catatan adalah pemilihan model tes, pertanyaan yang diberikan, serta tata cara penilaian yang menjadi kriteria peralihan para Pegawai KPK menjadi ASN.
“Yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah pertanyaan yang menunjukkan kriteria pemilihan ASN sangat tidak etis, seksis, dan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu,”katanya.
Gerak Perempuan–sebagai aliansi yang menyuarakan penolakan terhadap kekerasan kepada perempuan–bersama KOMPAKS menuntut Pimpinan KPK membatalkan evaluasi yang dilakukan berdasarkan hasil tes ngawur semacam itu.
“Kepada Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang membentuk peraturan Komisi KPK dan melakukan tes ini serta pihak-pihak yang menjalankan tes ini,” kata Ajeng.
Menurut Ajeng, semua pihak menjamin kemanan dan perlindungan identitas dari para peserta tes yang diharuskan menjawab pertanyaan-pertanyaan tidak etis, seksis, rasis dan diskriminatif.
Presiden Joko Widodo juga seharusnya membatalkan proses dan menganulir Tes Peralihan ASN tersebut yang terbukti melakukan pelecehan terhadap Pegawai KPK dan melampaui wewenang. (*)