Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Bagaimana Respons Pembatasan Kegiatan Keagamaan selama Pandemi Covid-19? Ini Hasilnya

Ilustrasi, pixabay.com

Pada awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan ada beberapa warga yang tak mengindahkan

Serat.id – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan itu menuai beragam tanggapan.

Suhadi, dosen Pascasarja Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga mengungkapkan, awalnya ada penceramah yang menyebut virus itu tentara Allah.

Ada juga tokoh agama yang menyatakan virus corona merupakan senjata biologis suatu negara untuk menyerang negara lain.

Hal itu dikemukakan Suhadi dalam diskusi daring bertajuk “Peluncuran dan Diskusi Laporan Pembatasan Hak Beragama di Masa Wabah Covid-19”, Kamis, 10 Juli 2020.

Tak lama kemudian, kata dia, pandangan itu berubah setelah pemerintah mengumunkan Covid-19 melanda Indonesia, 2 Maret. Lalu diikuti organisasi keagamaan dan organisasi masyarakat.  

Ia mencontohkan, salah satunya diawali oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menunda konferensi alim ulama yang akan digelar pada 18-19 Maret 2020.  Upaya itu sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.

“Sikap serupa dilakukan Muhammadiyah dan lainnya, seperti Persekutuan Gereja di Indonesia (PGI), Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat,’’ terangnya.

Baca juga : Ini Sejumlah Kebijakan Menghadapi Berakhirnya Pembatasan Sosial

Kembali nyantri di Tengah Pandemi, Ikuti Maklumat Ini

Ini Pembicaraan Presiden Tentang Covid-19 Dengan Tokoh Lintas Agama

Suhadi mengungkapkan, awal beberapa daerah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada beberapa warga yang tak mengindahkan.

“Sebagai contoh di Makassar ada yang menyelenggarakan shalat Tarawih berjamaah. Setelah dilakukan tes, ada tiga orang yang terpapar Covid,” ujarnya.

Minta Pelonggaran

Respons masyarakat kembali berubah menjelang Hari Raya Idul Fitri setelah pemerintah mulai melonggarkan sektor transportasi dan bisnis.

Hal itu diawali dari sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Kementerian Agama memberikan pelonggaran pembatasan hak beragama dengan memperbolehkan shalat Idul Fitri berjamaah. 

Padahal saat itu, Kementerian Agama, NU, Muhammadiyah bersepakat tidak menggelar shalat Idul Fitri berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan.

“Pelonggaran itu untuk daerah yang terbebas Covid-19 atau daerah yang bisa mengendalikan Covid-19. Pada akhir Ramadan, FPI juga mengeluarkan statement tentang pembukaan rumah ibadah. Saat itu FPI membandingkan dengan mal yang dibuka. Mengapa tempat ibadah dilarang?’’ ujarnya.

Setelah Idul Fitri pada akhir Mei, Kementerian Agama mewacanakan untuk memberikan pelonggaran dengan memperbolehkan aktivitas di rumah ibadah.

“Hal itu memuncul kekhawatiran dari Muhammadiyah dan NU. Ketua Asosiasi Pesantren NU atau Rabithah Ma’hid Islamiyah khawatir, alih-alih menyelamatkan pesantren dari wabah, bisa jadi pesantren yang berbasis kultur komunal menjadi kluster penyebaran virus corona,’’ terangnya.

Dia mengatakan, kekhawatiran itu terbukti. Tujuh santri di Pondok Pesantren Modern Gontor positif Covid-19. Kemudian ditetapkan sebagai kluster Covid-19 di Ponorogo.

Zainal Abidin Bagir, Direktur Program Studi Agama dan Kebebasan Beragama (Center Center for Religious and Cross-cultural Studies/ CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan, segala pembatasan aktivitas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB)  yang dilakukan pemerintah selama masa pandemi Covid-19 tidak termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

“Hal itu mengacu pada Konvenan Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3,’’ katanya.

Dalam aturan itu dijelaskan, pembatasan tersebut harus berdasarkan hukum dan sepanjang diperlukan untuk melindungi kebebasan masyarakat, ketertiban masyarakat, kesehatan masyarakat, moral masyarakat, hak dan kebebasan mendasar orang lain.

Zainal memaparkan, selain itu ada aturan lain yang jadi acuan pembatasan kegiatan itu, yakni Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 poin D tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Meski demikian, Zainal menilai aturan ini masih mengandung beberapa pertanyaan, antara lain penjelasan keluarga terbatas dari  batasan beribadah di rumah yang dimaksud seperti apa? Apakah keluarga besar yang terdiri atas tiga generasi dalam satu rumah termasuk dalam keluarga terbatas?

Selain itu, kata dia, masih ada pemaknaan yang tidak jelas dari lembaga keagamaan resmi yang dimaksud diakui oleh pemerintah sebagai salah satu pedoman dari pengecualian kegiatan keagamaan.

“Penggunaan istilah ini bisa menjebak, tentu pemerintah perlu bekerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan. Tapi penyebutan semacam ini, apalagi berlanjut masa setelah wabah ini bisa menjadi isu yang serius dan diskriminatif dari apa yang dimaksud lembaga keagamaan resmi,’’ ujarnya

Adapun Laporan Pembatasan Hak Beragama di Masa Wabah Covid 19 itu disusun oleh  CRCS bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) selama tiga bulan, sejak Maret hinggga Juni 2020. Adapun penulis laporan itu antara lain Suhadi, Zainal Abidin Bagir, Renata Arianingtyas, Asfinawati.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img