Beranda Kilas Resah Dengan Bau Busuk, Warga Terdampak PT RUM Berharap Hakim Kabulkan Gugatan...

Resah Dengan Bau Busuk, Warga Terdampak PT RUM Berharap Hakim Kabulkan Gugatan Class Action

0

“Mudah-mudahan hakimnya berpihak terhadap kami biar kami warga terdampak biar gak merasa tersiksa dengan bau busuknya PT RUM,” katanya

Sarmi, warga Sukoharjo terdampak PT RUM menceritakan dampak yang dirasakan dari pendirian PT RUM sejak 2017 silam.

Pengadilan Negeri Sukoharjo akan membacakan putusan gugatan perkara pedataa atau class action yang diajukan 185 warga Sukoharjo terhadap PT Rayon Utama Makmur(PT RUM), pada Kamis, 7 Desember 2023.

Sarmi, warga Sukoharjo yang terdampak PT RUM, masih mengingat kondisi lingkungan sebelum PT RUM berdiri tak ada sana sekali pencemaran terjadi yang juga membuat hidup masyarakat damai. Namun, setelah berdirinya PT RUM membuat kesengsaraan baik lingkungan dan kesehatan untuk warga setempat.

“Memang baunya sangat luar biasa dampak baunya PT RUM,” katanya dalam diskusi yang digelar LBH Semarang bertajuk “Tiga Hari Menjelang Putusan Class Action Pencemaran PT RUM: Hukum Berat PT RUM, Selasa, 5 Desember 2023

Ia mengatakan berbagai upaya telah ditempuh oleh warga,. Dari membuat laporan aduan pada tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi, namun tak membuahkan hasil. Hingga kemudian warga memutuskan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sukuharjo.

Ia mengatakan apabila PT RUM beroperasi secara penuh akan berdampak buruk kepada nasib warga setempat. Ia mengizinkan apabila ada pihak yang masih merasa tidak percaya akibat buruk PT RUM untuk hadir ke lingkungannya. Di tempat itu mereka akan merasakan penderitaan serupa yang dialami warga sejak lama.

“Mudah-mudahan hakimnya berpihak terhadap kami biar kami warga terdampak biar gak merasa tersiksa dengan bau busuknya PT RUM,” katanya

Nasrol Dongoran, kuasa hukum warga Sukoharjo terdampak PT RUM yang tergabung dalam tim advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu), mengatakan, Gugatan Class Action dipilih lantaran sejak 2017 warga telah merasakan dampak mulai dari bau dan gangguan kesehatan warga sudah melaporkan ke banyak pihak. Mulai dari Lurah, Camat, Bupati, DPRD, Polres,Polda, Mabes Polri, DPR hingga Presiden RI.

“(Aduan) itu tidak ada satu upaya menghentikan PT RUM menghentikan bau busuk, “katnaya  

Selain itu, gugatan class action pilihan ideal untuk menyeret PT RUM untuk meminta pertanggungjawaban yang dilakukan. Gugatan class action juga menjelaskan secara gamblang bahwa negara tidak bisa melindungi warga negaranya. Mau tak mau warga yang harus secara tampil dan berkelompok sebanyak 185 orang mengajukan gugatan class action.

Ia menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa PT RUM tidak bisa menghilangkan bau. Selain itu, PT RUM juga tidak partisipatif dan memberi informasi yang tidak benar.  

“Tuntutannya warga sederhana tidak ada bau dan tidak ada pencemaran, perbuatan melawan hukum secara perdata ini haruslah PT RUM bertanggung jawab menghilangkan bau dan mengganti kerugian warga,” katanya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here