Beranda Kilas Gugatan Class Action Terhadap PT RUM Ditolak, Kuasa Hukum Warga Terdampak Akan...

Gugatan Class Action Terhadap PT RUM Ditolak, Kuasa Hukum Warga Terdampak Akan Ajukan Banding

0

“Putusan Pengadilan ini membuktikan bahwa Majelis Hakim PN Sukoharjo tidak memiliki keberpihakan kepada perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup,”

Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) dan Warga Terdampak Pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan Sukoharjo (GPL Sukoharjo).

Putusan Gugatan Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) yang diajukan oleh 185 warga melawan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Pengadilan Sukoharjo ditolak oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo. Meskipun dokumen lengkap putusan belum dapat diakses, amar putusan tersebut telah diunggah pada platform E-Court sekitar pukul 10.00 WIB hari ini yang menyatakan, “Dalam Pokok Perkara: Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.

“Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) dan Warga Terdampak Pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan Sukoharjo (GPL Sukoharjo) menyatakan sikap akan mengajukan upaya hukum Banding serta melakukan eksaminasi publik terhadap putusan ini,” kata Nico Andi Wauran, kuasa hukum warga terdampak PT RUM, dalam siaran pers yang diterima serat.id, Kamis, 7 Desember 2023.

Nico menilai hakim pemeriksa perkara Gugatan Class Action yang diajukan warga terdampak pencemaran PT RUM terhadap Pelaku pencemaran yaitu PT RUM dalam perkara nomor: 29/Pdt.G/2023/PN Skh tidak teliti, bahkan terkesan menutup mata melihat fakta-fakta persidangan yang ada.

Padahal sejak gugatan didaftarkan pada sembilan bulan yang lalu, tepatnya pada 9 Maret 2023 dan selama proses persidangan para penggugat telah menyerahkan sebanyak 106 bukti surat (termasuk beberapa hasil uji laboratorium). Tidak terkecuali juga termasuk menghadirkan empat saksi fakta, dan empat ahli untuk membuktikan dalil-dalil gugatan.

Berdasarkan alat bukti ini, Para Penggugat telah membuktikan bahwa PT RUM telah mengeluarkan bau busuk, mencemari udara dan sungai yang berdampak terhadap warga dan lingkungan.

Di sisi lain, fakta bahwa PT RUM mengeluarkan bau busuk juga dibenarkan oleh PT RUM melalui dokumen persidangan yang diajukan serta keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh PT RUM. Bahkan pada pada saat melakukan pemeriksaan setempat (PS) tanggal 26 September 2023 yang dihadiri oleh majelis hakim pemeriksa perkara bersama para penggugat dan tergugat, semestinya majelis hakim juga mencium secara langsung bau busuk dari dalam pabrik PT RUM, meskipun perusahaan tersebut tidak sedang beroperasi.

“Jika operasi PT RUM kembali berjalan, sudah dapat dipastikan bau busuk tersebut akan menyebar dan kembali memperburuk dampak,” tambahnya

Nico melihat fakta kesalahan PT RUM telah secara jelas terungkap dalam persidangan, namun sebaliknya justru putusan majelis hakim PN Sukoharjo berbanding terbalik dengan fakta persidangan. Ia menilai putusan hakim menolak gugatan seluruhnya berarti serupa dengan membiarkan PT RUM terus melakukan pencemaran lingkungan serta melepaskan PT RUM dari jerat hukum serta tanggung jawab.

“Putusan Pengadilan ini membuktikan bahwa Majelis Hakim PN Sukoharjo tidak memiliki keberpihakan kepada perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here