Beranda Kilas Ini Alasan Dewan Minta Pemprov Jateng Tingkatkan Kapasitas Pendamping Desa

Ini Alasan Dewan Minta Pemprov Jateng Tingkatkan Kapasitas Pendamping Desa

0

“Pendamping desa dan PLD telah bisa mencari peluang untuk menciptakan hal-hal baru yang baik demi kemajuan desa,”

Ilustrasi, pexels..com

Serat.id –  Anggota Komisi A DPRD provinsi Jawa Tengah Denny Septiviant  mendorong pemerintah provinsi Jawa Tengah agar meningkatkan kapasitas kepada pendamping desa dan pendamping lokal desa (PLD) melalui pelatihan dan dukungan anggaran. Keberadaan pendamping desa sangat signifikan di tingkat pemerintahan paling bawah, mereka menunjukkan kinerjanya dengan  memunculkan kreativitas dan inovasi sehingga tercipta hal-hal baru untuk kemajuan desa.

“Pendamping desa dan PLD telah bisa mencari peluang untuk menciptakan hal-hal baru yang baik demi kemajuan desa,” ujar Denny septivian, dalam Forum Perangkat Daerah (PD) Rencana Kerja Dispermades Prov. Jawa Tengah Tahun 2023, Rabu 23 Februari 2022.

Menurut Denny, fakta pendamping desa  sangat membantu juga saat menghadapi  Covid-19, ketika pemeirntah Pemerintah Provinsi bisa memantau keadaan melalui aplikasi Jogo Tonggo yang ternyata diinput oleh PLD langsung dari tempat tugasnya masing-masing. 

“Ini menunjukkan bahwa  pendamping desa dan PLD juga berperan penting dalam memberikan data secara real time untuk pembuatan kebijakan Covid-19 di level Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Denny menambahkan.

Selain itu Denny juga menyebutkan peran PD dan PLD untuk bergerak bersama untuk membangun potensi sumber daya alam yang ada di desa yang dikemas menjadi pariwisata desa ataupun ekonomi lokal lainnya.  Pariwisata desa yang dikelola BUMDES ini nantinya akan berefek pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tetapi kuncinya satu yaitu berkolaborasi seperti dengan karang taruna, pramuka dan seluruh elemen yang ada di desa untuk kita bergerak bersama,” kata Denny menjelaskan.

Ia mengingatkan Pemprov Jateng juga mempunyai tugas Untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan upaya percepatan Pembangunan Desa dalam bentuk bantuan keuangan, bantuan pendampingan dan bantuan teknis.

Untuk membantu memfasilitasi dan mendampingi pelaksanaan UU Desa dimaksud, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah melaksanakan pendampingan sejak tahun 2015, melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) kabupaten/kota, Pendamping Desa dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD/PDTI) di kecamatan serta Pendamping Lokal Desa (PLD) di tingkat desa dan/atau antar desa.

“Saya melihat hasil evaluasi pendampingan serta memperhatikan tingkat kesulitan dan akses lokasi-lokasi desa dampingan khususnya oleh PLD, maka sangat logis dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi”, katanya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here