Beranda Kilas DMFI Apresiasi Vonis Hukuman Penjual Daging Anjing di Kabupaten Sukoharjo

DMFI Apresiasi Vonis Hukuman Penjual Daging Anjing di Kabupaten Sukoharjo

0

Pesan kepada para pelaku lainnya yang masih menjalankan perdagangan daging anjing

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Dog Meat Free Indonesia DMFI mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menghukum Guruh Tri Susilo, pelaku perdagangan daging anjing di Sukoharjo dengan  vonis penjara selama 1,5 tahun. Terdakwa Guruh, dinyatakan bersalah telah melanggar undang-undang nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.  

“DMFI salut kepada pihak berwajib yang telah mengusut kasus Guruh Tri Susilo untuk menyampaikan pesan kepada para pelaku lainnya yang masih menjalankan perdagangan ilegal ini,” kata  Koordinator Nasional DMFI, Karin Franken, dalam pernyataan resmi yang diterima Serat.id, Rabu, 6 April 2022.

Meski Karin mengatakan seharusnya waktu hukuman penjara terhadap pelaku itu sebaiknya ditambah. “Karena  hukum yang ambigu dan lemah dapat menghambat Jaksa Penuntut dan Hakim untuk memutuskan hukuman yang maksimal,” kata Karin menambahkan.

Terkait kasus perdagangan dagung anjing itu DMFI telah menyampaikan kekhawatiran kepada Kementrian Pertanian dan mengimbau untuk membuat revisi hukum yang terkait, sehingga dapat diterapkan dan ditegakkan lebih baik dalam  kasus kekejaman terhadap hewan seperti yang telah terjadi.

Karin yang juga  Co-Founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengatakan DMFI sedang kampnye mengingatkan kepada publik bahwa tanpa adanya tindakan dan dukungan kuat dalam usaha menghapus perdagangan daging anjing pada skala lokal dan nasional, maka perdagangan yang kejam ini akan menghancurkan tidak hanya reputasi Indonesia di mata dunia, tapi juga kesehatan dan keamanan seluruh penduduk Indonesia.

“Kita tahu dari para ahli kesehatan manusia dan hewan, juga para ahli epidemiologis dan dari pengalaman kita sendiri, bahwa perdagangan daging anjing dan eliminasi virus rabies sangat berlawanan,” kata Karin menjelaskan.

Perdagangan daging anjing adalah satu-satunya perdagangan yang mendorong terjadinya pengangkutan besar-besaran anjing dengan penyakit dan status vaksin yang tidak jelas. Selain itu menghambat usaha mengamankan herd immunity atau kekebalan kelompok pada rabies dalam populasi anjing.

“Itu menjadi fasilitator untuk penyebaran serta penularan wabah mematikan. Seperti yang kita ketahui bahwa anjing yang positif rabies dibawa menuju kawasan perkotaan untuk diperdagangkan,” kata Karin menjelaskan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here