Beranda Kilas JPPA Jateng Minta Pelaku KDRT Mantan Pejabat Publik dihukum Berat

JPPA Jateng Minta Pelaku KDRT Mantan Pejabat Publik dihukum Berat

0

JPPA sangat menyayangkan Jaksa yang hanya menuntut terdakwa hanya 4 bulan. Menciderai rasa meadilan perempuan korban KDRT

Jaringan Peduli Perempuan dan Anak atau JPPA Jawa Tengah, saat berdemonstrasi di PN Demak, (ist/serat.id)

Serat.id – Jaringan Peduli Perempuan dan Anak atau JPPA Jawa Tengah minta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Demak menghukum pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Slamet Haryanto yang merupakan mantan komisioner komisi informasi publik Jateng yang diberhentikan terkait kasus KDRT  terhadap istrinya.

JPPA Jateng mendesak kepada majelis hakim pemeriksa perkara KDRT itu dan  membuat putusan sebagaimana Pasal 44 ayat (1). Memutus maksimal Terdakwa setidak-tidaknya 2 tahun pidana penjara, “ kata Koordinator Tim Advokasi JPPA Jateng, Nia Lishayati,  Senin, 6 Desember 2021 siang tadi.

Selain itu Nia juga minta agar majelis hakim yang menydiangkan memberikan pidana tambahan berupa menghukum terdakwa untuk melakukan konseling.

JPPA sangat menyayangkan Jaksa yang hanya menuntut Slamet hanya 4 bulan. “Teramat sangat ringan. Tuntutan 4 bulan, sangatlah menciderai rasa meadilan perempuan korban KdRT. Tidak sebanding dengan dampak yang diderita korban,” kata Nia menambahkan.

Menurut Nia terdakwa seharusnya dituntut dengan Pasal 44 ayat (1) UU no. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kelerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama  lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 6 bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat,” kata Nia menegaskan.

Tercatat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Slamet  trerjadi sejak tahun 2010 hingga Maret  2021. Kejadian selama hampir 10 tahun itu dilakukan oleh pelaku yang notabene pegiat HAM  yang saat itu menjabat pejabat publik.

Kasus KDRT tersebut telah dilaporkan korban sejak April 2021. Hingga saat ini proses hukum sudah sampai di persidangan. Informasi terakhir pada sidang tanggal 29 November 2021 penuntut Umum telah menunut terdakwa hanya empat bulan.

JPPA Jateng menilai tuntutan 4 bulan sangatlah menciderai rasa meadilan perempuan korban KDRT dan tidak  sebanding dengan dampak yang diderita korban. Korban harus menanggung luka pada hidung yang tidak mungkin untuk kembali normal.

“Korban harus melakukan pengobatan rutin karena tulang rawan pada hidung korban mengalami pembengkokan dan jika tidak  disembuhkan akan berdampak buruk pada kesehatan korban,” katanya.  (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here