Beranda Kilas Tambak Udang Cemari Lingkungan, Aktivis Karimunjawa Ditahan

Tambak Udang Cemari Lingkungan, Aktivis Karimunjawa Ditahan

0

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (49) kembali ditahan Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa, 23 Januari 2024.

Sebelumnya, pada 7 Desember 2023 Daniel sudah ditahan oleh Polres Jepara, namun ditangguhkan keesokan harinya.

Penahanan tersebut terkait unggahan di media sosial facebook miliknya pada 12 November 2022 yang menyebut ““Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih Masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur untuk dipangan.”

Perwakilan Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali), Trisula Satya Nirankara mengatakan kita menghormati proses hukum, tapi kita tidak akan berhenti berupaya mendapatkan keadilan.

“Kita menghormati dan apreseasi atas itikad baik Daniel untuk mengikuti proses hukum, padahal dia berusaha mengedukasi kepada masyarakat atas kondisi lingkungan di Karimunjawa yang semakin terancam kerusakan akibat pencemaran limbah tambak udang ilegal,” katanya kepada Serat.id, Rabu, 24 Januari 2024.

Menurutnya, selama bertahun-tahun keberadaan tambak udang ini dibiarkan oleh pejabat yang berwenang.

“Sehingga Daniel mengekspresikan kekritisannya sebagai masyarakat umum maupun naluri seorang aktivis lingkungan untuk menyampaikan kegalauan atas kondisi pencemaran yang terjadi di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional, meski berdampak dia dikriminalisasi,” Imbuh Trisula.

Trisula menyebut, permasalahan pokok tambak udang ilegal di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa harus segera diberikan kepastian hukum, dengan melakukan penutupan kegiatan usaha tambak udang ilegal di KSPN Karimunjawa tanpa terkecuali.

“Mengusut tuntas dan segera melakukan proses hukum pelaku usaha tambak ilegal di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa, Tolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Bebaskan Daniel dari penahanan Kejaksaan Negeri Jepara,” tegasnya.

Sementara Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Tengah, Iqbal Alma mengatakan jika kasus Daniel ini menambah catatan buruk kasus kriminalisasi warga dalam perjuangan lingkungan hidup di Jawa Tengah.

Ia menyebut penggunaan pasal-pasal karet menjadi hal yang biasa dalam mengkriminalkan warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidupnya, seperti UU ITE ini.

“Padahal, jika merujuk padal 66 UU No 30 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, seharusnya ia tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ucapnya.

Namun demikian, penyidik dan kepala kejaksaan menutup mata akan hal ini dan tetap melanjutkan proses hukum ini.

“Selain itu, aparat berwenang, Bupati hingga Gubernur menutup mata atas kasus ini, bahkan kasus pencemaran yang terjadi di Karumunjawa,” kata Iqbal menambahkan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here