Beranda Kilas Masih Bocah, Tersangka Pembunuhan Ini Juga Pernah Membegal

Masih Bocah, Tersangka Pembunuhan Ini Juga Pernah Membegal

0
Proses rekontruksi pembunuhan di kawasan Sunan Kuning, Kota Semarang, Selasa, 18 September 2018. (Anin)

Serat.id – Seorang bocah berinisial D, 16 tahun, yang menjadi tersangka pembunuh terhadap Ayu Sinar Agustin, juga diketahui pernah melakukan tindakan pembegalan. Temuan itu berdasarkan catatan kepolisian yang menyebutkan D pernah membegal di kawasan Boja Kabupaten Kendal.

“Jadi sebelumnya D juga pernah melakukan pembegalan di daerah Boja saat usinya 14 tahun,” kata Kapolsek Semarang Barat Komisaris Donny Eko Listianto, usai rekontruksi pembunuhan, Selasa, 18 September 2018 .

D yang merupakan warga  sebuah desa di wilayah Kecamatan Ngalian Kota Semarang itu ditetapkan menjadi tersangka,  setelah sejumlah bukti dan saksi dikumpulkan polisi. Menurut Donny, tidak ada tambahan barang bukti baru selama proses rekontruksi berlangsung.

Baca juga: Warga Sunan Kuning Geram Saat Rekontruksi Pembunuhan

“Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga tewas dan menyiramnya dengan oli bekas. Dari barang bukti kami temukan botol oli yang bawa tersangka,” kata Donny menjelaskan.

Tersangka D dijerat dengan pasal 340 subsider 365 KUHP dengan ancaman pidana mati. Sedangkan korban Ayu Sinar Agustin,  ditemukan tewas tanpa busana oleh penghuni wisma Mr.Classic pada pukul 14.20 WIB, Kamis Sore 13 September lalu.

Pembimbing Kemsayarakatan BAPAS ( Balai Permasyarakatan ) Kelas I Semarang, Falikha Ardriani menjelaskan tindak pidana D yang masih dibawah umur akan dilakukan sesuai tindak pidana anak.

“Kai akan upayakan dari perkara si D yang masih terhitung dibawah umur ini untuk bisa terpenuhi hak-haknya selama proses pidana,” kata Falikha.

Hak itu di antaranya agar bisa bertemu dengan orang tua selama di lembaga permasyarakatan setelah usai proses hukum. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here