Beranda Kilas Keadilan dan Hak Konstitusi Bangsa Dipertaruhkan Dalam Judicial Review UU Minerba

Keadilan dan Hak Konstitusi Bangsa Dipertaruhkan Dalam Judicial Review UU Minerba

0

Kedaulatan negara mengelola sumber daya alamnya dirampas dan diserahkan kepada entitas bisnis bidang pertambangan batubara dan mineral

Hukum,sidang
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Juru bicara penasehat hukum pemohon  Judicial Review UU Minerba, Muhammad Isnur, menyatakan sidang permohonan Judicial review Minerba sangat menentukan nasib bangsa karena terkait dengan penguasaan sumber daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945.

“Dengan kehadiran UU Minerba ini, kedaulatan negara mengelola sumber daya alamnya dirampas dan diserahkan kepada entitas bisnis bidang pertambangan batubara dan mineral,” kata Isnur, saat sidang kedua judicial review UU Minerba, Senin, 23 Agustus 2021 siang tadi.

Menurut  Isnur, Negara melalui UU Minerba yang baru itu memberikan karpet merah kepada pelaku usaha bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha IUPK. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan rakyat dan lingkungan.

Keberadaan UU minerba itu tidak pro pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan, karena keberadaan UU ini memberikan kekuasaan yang besar kepada sektor swasta untuk mengelola bahkan mengeksploitasi sumber daya alam di negara ini, sehingga mengancam keselamatan lingkungan dan rakyat.

“Faktanya watak khusus dari kegiatan industri pertambangan merupakan rangkaian kegiatan yang sistematis, kompleks, dan beresiko terhadap lingkungan seperti mengubah bentang alam, mencemari, dan merusak lingkungan hidup,” kata Isnur menegaskan.

Kuasa hukum pemohon dalam  sidang judicial review (JR) UU Minerba, Lasma Natalia, berharap hakim mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan. Hal itu untuk mengimbangi kesakian keterangan Pemerintah dan DPR sebagai pihak yang membentuk UU Minerla sampai dengan pengesahan.

“Hal ini harus dipenuhi hakim MK dalam proses sidang permohonan Uji Materi UU Minerba karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia, bukan saja warga di sekitar lokasi tambang tapi juga di sektor hilir industri ini,” kata Lasma Natalia,

Dalam penutupan sidang, hakim menyebut bahwa mengenai permohonan Uji Materi ini akan ditentukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, yang kemudian informasi kelanjutan sidang akan diumumkan oleh panitera.

Hal ini menjadi alasan Natalia sidang kelengkapan permohonan menjadi momen kritis apakah hakim akan melanjutkan sidang atau justru menghentikannya melalui pembacaan putusan tanpa melakukan sidang selanjutnya pasca perbaikan permohonan.

“Majelis hakim akan menentukan bagaimana nasib hak-hak warga bisa dihadirkan dengan meninjau ulang UU Minerba . Pada waktu bersamaan, warga yang kini juga terhimpit pandemi berharap keadilan bisa diwujudkan di batu uji terakhir,” kata Natalia menambahkan.

Menurut dia, putusan hakim usai sidang kedua itu akan menjawab bagaimana hukum bisa membawa rakyatnya menuju keadilan dan kesejahteraan, bukan kesengsaraan dan hilangnya hak-hak konstitusi.

Tercatat  dua warga terdampak tambang dari Banyuwangi, Jawa Timur dan Bangka Belitung mengajukan JR UU Minerba bertepatan Presiden Joko Widodo berulang tahun pada 21 Juni 2021 lalu.  Dua pemohon lainnya adalah WALHI Eksekutif Nasional serta JATAM Kalimantan Timur.  (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here