Beranda Kilas KIKA Sebut Terdapat 29 Kasus Pelanggaran Kebebasan Kampus Selama 2021

KIKA Sebut Terdapat 29 Kasus Pelanggaran Kebebasan Kampus Selama 2021

0

KIKA menyayangkan masih banyak kampus justru kerap merepresi insan akademik, baik terhadap dosen dan mahasiswanya sendiri.

Ilustrasi, pexels.com

Serat.id – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik atau KIKA menyebut sepanjang 2021 pelanggaran kebebasan akademik yang didampingi KIKA mencapai 29 kasus. Lembaga terdiri dari dari para akademisi itu menyayangkan masih banyak kampus justru kerap merepresi insan akademik, baik terhadap dosen dan mahasiswanya sendiri.

“Korbanya dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat sipil menjadi korban pelanggaran kebebasan akademik dengan tekanan dan ancaman tersebut ditandai dengan serangan siber dan kuasa toritarianisme di dunia digital,” kata pengurus KIKA Indonesia, Dhia Al-Uyun, Jum’at 4 Februari 2022..

Ia menyebut pelanggaran itu termasuk penundukan kampus maupun lembaga riset oleh otoritas negara, pembentukan BRIN dan peleburan lembaga lembaga riset, termasuk rangkap jabatan UI berdasarkan PP 75/2021.

Selain itu represi terhadap aksi mahasiswa, salah satunya di isu BEM UI, BEM UNNES, serta BEM UNMUL serta kriminalisasi terhadap akademisi yang menyuarakan anti-korupsi dan kebebasan akademik, seperti yang terjadi pada Saiful Mahdi, Ubedillah Badrun, Harris-Fathia.

Munculnya kekerasan seksual di perguruan tinggi juga menjadi kajian serta  intimidasi, serangan, ancaman, dan pendisiplinan di internal perguruan tinggi seperti kasus UP 45,

Kasus Untad serta Eskalasi penangkapan dan penahanan disertai ancaman dan diskriminasi pada aksi Omnibus Law, G30S TWK, sengketa tambang illegal di Kaltim, konflik masyarakat adat Kinipan, termasuk diskriminasi rasisme mahasiswa Papua; serta solidaritas terhadap akademisi yang direpresi oleh negara, termasuk di kasus kudeta rezim militer Myanmar.

“Teror ke akademisi dan masyarakat sipil terus menerus terjadi tanpa ada upaya maju perlindungannya di level negara maupun institusi perguruan tinggi. Hal ini meningkat dalam setahun terakhir,” kata Dhia menambahkan.

KIKA menilai apa yang terjadi kasus-kasus kebebasan akademik sepanjang tahun 2021, sebenarnya hanya mengulang peristiwa-peristiwa serangan yang terus menerus terjadi sejak 2015.  Dengan begitu KIKA kembali mengingatkan prinsip kebebasan akademik, khususnya prinsip 2, 3, dan, 4 terkait kebebasan penuh mengembangkan tri dharma perguruan tinggi dengan kaidah keilmuan, mendiskusikan mata kuliah dan pertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan larangan terhadap pendisiplinan bagi insan akademisi yang berintegritas.

Outlook kebebasan akademik pada tahun 2022, semakin menguatnya otoritas kampus yang berkelindan dengan kepentingan oligark akan memperberat agenda perlindungan dan pemajuan kebebasan akademik.  “Termasuk, berbagai upaya subversif negara dengan tetap melanggengkan berbagai produk undang-undang “karet”, seperti UU ITE.,” kata Dhia menjelaskan

Menurut KIKA seharusnya ruang demokrasi masyarakat sipil dan kebebasan akademik semakin melembaga, dengan mengutamakan kepada otonomi perguruan tinggi, termasuk melindungi segenap insan akademik dari upaya represi, pendisiplinan, dan pembatasan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here