Beranda Kilas Koalisi Serius Revisi UU ITE Minta Warga Desa Wadas dibebaskan

Koalisi Serius Revisi UU ITE Minta Warga Desa Wadas dibebaskan

0

“Koalisi juga mendesak agar pemerintah mengusut dugaan pemadaman sengaja terhadap listrik, sinyal ponsel dan internet di wilayah Desa Wadas selama aksi kekerasan oleh aparat terjadi pada periode 8 – 9 Februari 2022,”

sanksi hukuman
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id –  Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak agar tiga warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang dituduh melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 dibebaskan dari proses hukum dengan segera dan tanpa syarat.  Ketiga warga desa itu hanya mengabarkan situasi yang terjadi secara nyata di desa mereka sendiri.

“Koalisi juga mendesak agar pemerintah mengusut dugaan pemadaman sengaja terhadap listrik, sinyal ponsel dan internet di wilayah Desa Wadas selama aksi kekerasan oleh aparat terjadi pada periode 8 – 9 Februari 2022,” kata  salah satu anggota koalisi Serius Revisi UU ITE, Ika Ningtyas, dalam pernyataan, Kamis, 10 Februari 2022 kemarin malam.

Ika yang juga sekretaris jenederal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan ada laporan dugaan pemutusan jaringan telepon seluler dan internet di Wadas yang menyulitkan warga untuk berkomunikasi.

Langkah itu tidak selaras dengan standar HAM internasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. “Apa lagi ini menghalangi hak warga Wadas untuk mencari, mendapatkan, dan berbagi informasi secara damai,” kata Ika menambahkan.

Dalam hal dugaan pemadaman internet itu, negara perlu menyimak kembali keputusan PTUN Jakarta pada 2020 lalu yang mengadili kasus pemadaman internet di Papua dan Papua Barat yang hasilnya majelis hakim menilai tindakan pemutusan akses internet di Papua melanggar HAM dan menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan pemadaman internet di wilayah Wadas jelas sebagai pelanggaran yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum. “Secara substansi, pemadaman internet juga menyalahi ketentuan diskresi, bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik,” kata Ika menjelaskan.

Sedangkan terkait dengan adanya warga yang dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946, koalisi menilai ini sebagai kekeliruan.

Penerapan kedua ketentuan ini seharusnya dimaknai dengan sangat hati-hati unsur-unsur pokoknya. Pertama, penyiaran berita tersebut memang untuk menimbulkan keonaran dan kedua, orang yang menyebarkan berita harus memiliki persangkaan setidak-tidaknya bahwa berita yang disebarkan adalah berita bohong.

“Dalam peristiwa ini, jika dilihat lebih lanjut tentu kedua unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi karena yang dilakukan oleh warga adalah pemberitaan mengenai situasi nyata yang terjadi secara real time,” katanya.

Ia menjelaskan informasi tersebut juga disebarkan bukan untuk menimbulkan keonaran namun sebagai bentuk pemberitaan dan pertolongan kepada publik atas peristiwa kekerasan yang terjadi kepada warga sipil di Desa Wadas.

Dalam pernyataan yang sama, Direktur Eksekutif SAFEnet,Damar Juniarto meminta Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah menjelaskan secara terbuka atas dugaan pemadaman listrik, sinyal dan akses internet di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, pada 7 hingga 9 Februari 2022.

“ini sebagia jaminan tidak ada lagi praktik serupa di masa depan,” kata Damar.

Ia juga minta DPR RI bekerja sama dengan pemerintah untuk memperbaiki segera pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE, termasuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE, agar tidak terus menerus disalahgunakan untuk memidana mereka yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan protes secara damai. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here