Beranda Kilas Muncul PDSI, Wadah Tunggal Organisasi  Dokter Bakal dibahas Dalam UU Kedokteran

Muncul PDSI, Wadah Tunggal Organisasi  Dokter Bakal dibahas Dalam UU Kedokteran

0

Ada kekhawatiran terkait keberadaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran

Dokter
Ilustrasi dokter (serat.id/jubi.id)

Serat.id – Munculnya organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) beberapa waktu yang lalu akan menjadi salah satu bahan pembahasan saat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Anggota dewan di Senayan menyebut Penggodokan payung hukum praktik kedokteran itu tak lepas dari aspirasi usai terbentuknya PDSI.

“Memang aspirasi revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis 19 Mei 2022.

Putih Sari menyampaikan ada kekhawatiran terkait keberadaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Keberadaan organisasi tunggal tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi otoriter, serta mengusung kepentingan lain.

“Terkait hal ini tentu nanti kami Komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya,” kata Putih menambahkan.

Ia juga mengatakan ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Untuk membentuk wadah perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD),” kata Putih menambahkan.

Ia berharap keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia, termasuk meningkatkan kualitas profesi dokter.  (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here