Beranda Kilas Pemilu 2024, Bawaslu : Waspadai Pelanggaran Media Sosial

Pemilu 2024, Bawaslu : Waspadai Pelanggaran Media Sosial

0

Pelanggaran Pemilu diprediksi akan lebih banyak dan masif menyusul semakin berkembangnya media sosial dan jumlah peserta pemilu yang kian gemuk.

Ilustrasi pixabay.com

Serat.id – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Jawa Tengah mewaspadai pelanggaran kampanye di media sosial saat perhelatan Pemilu serentak tahun 2024.  Pelanggaran Pemilu diprediksi akan lebih banyak dan masif menyusul semakin berkembangnya media sosial dan jumlah peserta pemilu yang kian gemuk.

“Iya, media sosial menjadi fokus pengawasan kami di Pemilu 2024 sebab konsumsi media sosial  dan arus informasi luar biasa sehingga  media sosial menjadi arena yang dimanfaatkan oleh orang yang berkepentingan di pemilu,” ucap kata Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, saat menjadi narasumber di Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) Jumat 20 Mei 2022.

Bawaslu menilai, ada dua aspek konten yang dapat melanggar di medis sosial.  Pertama waktu posting tidak sesuai waktu tahapan kampanye.  “Semisal posting kampanye di masa tenang itu patut diduga melanggar,” kata Rofouidn menambahkan.

Selain itu, Kata Rofiudin konten yang mengandung unsur pelanggaran seperti  hasutan,kebencian,dan SARA.  Padahal peserta Pemilu dilarang berkampanye menghasut mengadu domba karena hal itu diatur dalam undang-undang.

Menurut Rofiudin hasutan di media sosial tidak hanya berlaku kepada para peserta pemilu saja.  Ia mencontohkan ada di luar peserta pemilu melakukan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

“Contohnya orang biasa tak terdaftar sebagai tim kampanye maupun peserta pemilu tapi memposting hal-hal seperti menghasut maka penanganan pelanggaran pakai hukum lainnya tidak menggunakan undang-undang pemilu,” kata Rofiudin menjalaskan.

Ia menyebut, sanksi pelanggaran yang diberikan kepada peserta pemilu yang melanggar di media sosial dapat dipidanakan.  Sedangkan untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan di media sosial dengan menggandeng berbagai pihak.  Di antaranya dari Mafindo, Polisi, Kominfo,ahli media sosial, perwakilan pemilik perusahaan media sosial seperti Facebook dan Instagram.

“Kami mewaspadai agar pemilu 2024 lebih berkualitas. Kemudian pemilu tak hanya acaranya Bawaslu KPU maupun parpol tapi semua masyarakat,” katanya.

Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani mengatakan, pihaknya lembaganya membuka posko pengaduan saat pagelaran Pemilu. Hal  itu sudah dilakukan pada pemilu 2018 yang rencananya langkah tersebut akan dilakukan kembali di pemilu 2024.

“Posko tersebut didirikan untuk mempermudah pengumpulan pelanggaran pemilu sehingga dapat mempermudah memproses pelanggaran-pelanggaran tersebut,” kata Eti.

Menurut Eti, LBH Semarang ikut melakukan pengawasan melalui paralegalnya di berbagai  kabupaten/kota di Jateng sehingga dapat dijadikan agen pengawasan Pemilu. Posko tersebut di Pemilu tahun 2018 sedikit yang memanfaatkan terkait aduan pelanggaran.  (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here