Beranda Kilas Putusan PTUN Semarang Terkait Gugatan Warga Wadas Abaikan HAM Dan Potensi Kerusakan...

Putusan PTUN Semarang Terkait Gugatan Warga Wadas Abaikan HAM Dan Potensi Kerusakan Lingkungan

0

“Majelis Hakim mengabaikan keterangan penting saksi ahli penggugat dan mengabaikan surat rekomendasi Komnas Perempuan,”

Hukum,sidang
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Jaringan masyarakat sipil menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jawa Tengah yang menolak gugatan warga Wadas, Purworejo mengabaikan Hak Asasi Manusia, potensi kerusakan lingkungan, dan keselamatan warga.

Jaringan masyarakat sipil, terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang, Solidaritas Perempuan, Wahana Lingkungan Hidup, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), dan Wadon Wadas memprotes putusan Majelis Hakim tertanggal 24 Agustus 2021.

“Majelis Hakim mengabaikan keterangan penting saksi ahli penggugat dan mengabaikan surat rekomendasi Komnas Perempuan. Putusan hakim menjadi bukti kebijakan pemerintah yang menghancurkan sumber kehidupan perempuan,” kata Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nuur Annisaa Yura, dalam pernyataan resmi, Rabu 15 September 2021  

Dina mengatakan sejak awal proyek itu berlangsung, perempuan Wadas menolak dan memperjuangkan keadilan. “Perempuan Wadas berhak menyatakan keberatannya,” kata Dinda menambahkan.

Ia menegaskan penambangan batuan andesit dan pembangunan bendungan berdampak bagi perempuan, menghancurkan kekayaan alam berupa bambu, pencemaran air, dan pencemaran udara. Warga terancam mengalami gangguan pernapasan, kebisingan, dan bencana.

Menurut dia, sistem pembangunan yang patriarkis itu akan mengakibatkan menguatnya kekerasan dan ketidakadilan bagi perempuan. Sedangkan bagi perempuan Wadas tanah adalah ibu, darah daging mereka, sumber kebahagiaan, sumber keselamatan dan sumber kebijaksanaan hidup.

“Dengan begitu proyek penambangan batuan andesit dan Bendungan Bener menjadi petaka,” kata Dinda menegaskan.

Proyek pemerintah di Wadas yang ditopang oleh Undang-Undang Omnibus Law yang membuka keran investasi besar-besaran. Solidaritas Perempuan mencatat perempuan mengalami kekerasan dalam setiap konflik agraria. Bentuk kekerasan itu misalnya intimidasi, pernyataan misoginis, dan serangan terhadap seksualitas perempuan. Pemerintah cenderung menggunakan cara-cara yang represif saat warga Wadas menolak proyek itu.

Kepala Divisi dan Hukum Jaringan Advokasi Tambang. Muh. Jamil berpandangan Hakim PTUN Semarang semestinya mengedepankan perlindungan lingkungan dalam putusannya sebagaimana asas in dubio pro natura. Jatam menilai SK Gubernur Jawa Tengah cacat secara prosedur sekaligus substansi.

Penambangan batuan andesit itu illegal karena tidak memiliki persetujuan lingkungan hidup dan tanpa izin dari menteri. “Petaka karena membahayakan lingkungan hidup dan seluruh kehidupan warga,” kata Jamil.

Menurut Jamil, Jatam tidak menemukan izin usaha pertambangan batuan andesit sebagai quarry. Pembahasannya proyek tersebut digabung dengan dokumen Amdal bendungan, padahal seharusnya terpisah dan berbeda. Selain itu, penambangan di lpkasi yang berisiko bencana wajib mencantumkan dokumen anslisi risiko bencana.

“Sesuai Undang-Undang Penaggulangan Bencana No 24 Tahun 2007, pihak yang melanggar mendapatkan denda, pidana penjara, dan pencabutan izin,” kata Jamil menegaskan.

Jatam mencatat proyek penambangan dan bendungan Bener ini bukan satu-satunya proyek strategis nasional yang bermasalah karena masih banyak proyek pemerintah yang lekat dengan konflik, koruptif dan merusak lingkungan hidup.

Contoh lain proyek strategis nasional yang bermasalah adalah proyek penambangan pasir laut di kepulauan Kodingareng dan reklamasi Makassar New Port (MNP) di Sulawesi Selatan.

Proyek itu membuat nelayan mengalami kriminalisasi, ruang hidup mereka dirampas, ekosistem laut rusak dan tercemar. Izin tambang bermasalah karena ada dugaan korupsi dan praktek ijon politik. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here