Beranda Kilas Senayan Desak Penghapusan Aturan Karantina Jamaah Umroh

Senayan Desak Penghapusan Aturan Karantina Jamaah Umroh

0

Membandingkan aturan bebas karantina bagi turis yang datang di Pulau Bali. Sedangkan warga Indonesia pulang ibadah umroh dikarantina.

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id –  Anggota dewan perwakilan rakyat di Senayan mendesak pemerintah menghapus aturan karantina bagi jamaah umroh yang pulang dari tanah suci. Jika tidak, pemerintah dinilai menerapkan standar ganda dan memperberat warga Indonesia sendiri.

“Per tanggal 5 maret 2022, kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa tak ada kewajiban karantina bagi jamaah umroh maupun turis di negara mereka. Juga tidak ada aturan PCR di kerajaan Arab Saudi. Aturan itu berlaku bagi semua negara, termasuk Asia, Eropa dan Afrika,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, Rabu 9 Maret 2022.

Wachid mengatakan pemerintah Indonesia juga telah menerapkan aturan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara di Pulau Bali per Senin 7 maret 2022. “Celakanya, warga negara Indonesia yang pulang umroh masih dikenai wajib karantina. Meski karantina hanya sehari, namun ini tidak pas. Karena di Arab Saudi dan negara-negara lain saja sudah dihapus aturan tersebut,” kata Abdul Wachid menambahkan.

Menurut dia, di Arab Saudi selain tak ada aturan PCR, juga tidak ada aturan jaga jarak atau physical distancing saat menjalankan ibadah. Hanya saja, mereka wajib mengenakan masker. Aturan karantina sehari bagi jamaah yang pulang umroh dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) disampaikan oleh menko Ekuin Airlangga Hartarto.

Wachid juga membandingkan dengan aturan bebas karantina bagi turis yang datang di Pulau Bali, sedangkan warga Indonesia pulang ibadah umroh dikarantina.  “Beraninya pada warga negara sendiri. Ini tidak fair!,” kata Wachid menegaskan.

Lebih parahnya lagi ia telah mendapatkan laporan bahwa aturan PCR dan karantina itu telah dimanfaatkan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi.  Saat ini warga Indonesia yang pulang dari ibadah umroh harus menjalani tes laborat. Sayangnya, tes antara satu laboratorium dengan laboratorium yang lain berbeda. Bahkan ada oknum yang ia sebut memainkan hasil tes.

“Kalau tak bayar sesuai permintaan positif, kalau bayar biaya tertentu maka negatif,” katanya.

Tercatat Komisi VIII  di Senayan akan melakukan rapat panja Haji untuk membahas penghapusan aturan PCR dan karantina. Jika hal itu dicoret, maka secara otomatis akan menurunkan ongkos haji. Perlu diketahui, ongkos haji sebelum pandemi berkisar Rp32 juta dan menjadi Rp45 juta.

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali mengakui Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.   Ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial  dan karantina  yang mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” kata Endang dikutip dari laman kemenag.go.id.

Menurut Endang, pemerintah Saudi juga tak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, sera pada kegiatan dan acara.

Selain itu tak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup. “Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” kata Endang menjelaskan.

Meski demikian, pada aturan itu juga mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

“Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” katanya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here