Beranda Kilas Syekh Puji Lolos dari Jerat Hukum

Syekh Puji Lolos dari Jerat Hukum

0
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum AKBP Sunarno memberikan keterangan. (Serat.id/ Dafi Yusuf)

Penyidik Polda Jateng berkesimpulan orang tua korban tidak pernah memberikan keterangan tentang pernikahan Syekh Puji dengan anaknya 

Serat.id – Polda Jawa Tengah menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) terhadap bocah 7 tahun karena bukti tidak kuat. 

“Kami hentikan karena berdasarkan penelusuran, tidak cukup bukti soal kasus Syekh Puji,” jelas Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum AKBP Sunarno di Polda Jawa Tengah, Kamis (16/7/2020). 

Baca juga : Saatnya Penyintas Kekerasan Seksual Bersuara

Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia Miris

Ini Bahaya Cyberbullying Bagi Anak

Berdasarkan pemeriksaan, alat bukti hasil rekaman pelapor Ketua KPA Jateng Endar Susilo dengan orang tua korban, penyidik berkesimpulan orang tua korban tidak pernah memberikan keterangan pernikahan Syekh Puji dengan anaknya. 

Selain itu, delapan belas saksi dari pelapor tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan Syekh Puji dengan warga Grabag, Magelang itu. 

“Jadi saksi-saki yang diajukan oleh pelapor juga tidak ada yang bicara soal pernikahan Syekh Puji dengan bocah 7 tahun tersebut,” jelasnya. 

Menurutnya, tidak ada bukti konkret yang membuktikan. Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan fakta hukum yang menjelaskan telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak tersebut. 

“Selama penelusuran saksi-saki yang diberikan pelapor hanya semacam testimoni-testimoni saja,” ujarnya. 

Jadi, lanjutnya, sampai saat ini baru ada satu saksi yang menyatakan telah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dan anak tersebut, yaitu Apri yang merupakan keponakan Syekh Puji. 

“Hanya ada satu saksi yang menyatakan telah terjadi pernikahan siri. Saksi-saksi yang lain belum ada. Bahkan bukti-bukti yang diberikan Apri juga tidak mendukung pernyataannya. ” katanya. 

Sebelumnya, hasil visum terhadap bocah 7 tahun yang diduga dinikah siri oleh Syekh Puji juga tidak terbukti. 

“Untuk hasil visum sudah keluar dan memang tidak menunjukan terjadi kekerasan seksual kepada korban,” paparnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here