Beranda Kilas Omnibus Law Cipta Kerja Diakui Beri Kemudahan Sektor Bisnis, Khususnya Perpajakan

Omnibus Law Cipta Kerja Diakui Beri Kemudahan Sektor Bisnis, Khususnya Perpajakan

0
Ilustrais protes omnibus law/ serat.id

Pemerintah memberikan sebagian haknya, pajak yang harusnya didapat dikembalikan kepada masyarakat, dengan tujuan agar mereka memperbesar usahanya

Serat.id – Klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan yang tertuang dalam Omnibus Law Cipta Kerja memuat setidaknya perubahan tiga Undang-Undang perpajakan. Undang-Undang tersebut antara lain Undang-Undang PPh, Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN.

“Bagaimana supaya pemerintah memberikan sebagian haknya, pajak yang harusnya didapat dikembalikan kepada masyarakat, dengan tujuan agar mereka memperbesar usahanya, apalagi dalam kondisi pandemik seperti ini,”kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam keterangan resmi, yang diterima serat.id, Senin, 7 Desember 2020.

Baca juga : Hari Santri Momen Jihad Tolak Omnibus Law

Koalisi Indonesia Bersih Ungkap Keterlibatan Para Aktor di Balik UU Omnibus Law

Omnibus Law Cipta Kerja, ANI : Nelayan Akan Semakin Susah

Suryo menjelaskan dukungan oleh pemerintah diberikan untuk masyarakat guna mengembangkan usahanya. Secara sederhana, ia menjelaskan dividen dibebaskan  dari pajak penghasilan, dividen itu selisih lebih atau laba usaha perusahaan yang dibayarkan pada pemagang sahamnya. “Nah agar pemegang sahamnya bias menjalankan usahanya dengan lebih atau bisa membuka usaha baru, maka pajak hasil dividen ini dikembalikan,”ujar Suryo Utomo menambahkan.

Ia mengakui salah satu tujuan Undang-undang itu untuk memperluas atau menciptakan usaha baru dengan cara dividen digunakan untuk mendorong usaha masyarakat.

Bagi orang Indonesia yang memiliki investasi di luar negeri agar mau kembali berinvestasi ke Indonesia, dengan cara menarik dana investasi dari luar negeri dibebaskan dari pajak penghasilan, untuk kemudian dana tersebut diinvestasikan di Indonesia. Sehingga akan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia,”katanya.

Menurut Suryo, Undang-undang Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan investasi, dengan cara diberikan penurunan pajak penghasilan atas dividen, walaupan sebelumnya sudah ada perpu 01 Tahun 2020 tarif PPh Badan turun dari 25 persen  ke 22 persen, dan Tahun 2022 nanti akan turun menjadi 20 persen.

Selain itu untuk meringankan masyarakat dengan cara sanksi-sanksi perpajakan dikurangi besaranya, yang tadinya 2 persen sekarang jauh lebih murah, dasarnya juga berbeda bukan 2 persen tapi suku bunga acuan.

Ia menjelaskan. Undang-undang Cipta Kerja bertujuan agar berusaha di Indonesia lebih mudah, selain itu negara ingin kompetitif dengan Negara lain.

Tercatat Direktorat Jenderal Pajak Jateng menggelar sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melibatkan sejumlah Wajib Pajak di antaranya Kamar Dagang Industri, Asosiasi (APINDO, HIPMI, IKPI), dan Tax Center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Sebelumnya Koalisi Indonesia Bersih menuding terdapat kepentingan para pebisnis dibalik pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, guna mendapat jaminan hukum untuk keberlanjutan dan keamanan bisnisnya.

“Di balik pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja ini terdapat kepentingan besar para pebisnis tambang, guna mendapat jaminan hukum untuk keberlanjutan dan keamanan bisnisnya,”kata juru bicara Koalisi Indonesia Bersih, Merah Johansyah.

Merah menyebut ada sejumlah aktor di DPR yang berperan sebagai orang yang membentuk tim Satgas Omnibus. Mereka punya kaitan dengan hubungan bisnis tambang batubara 

“Hasil penelusuran mereka memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor batubara baik langsung maupun tidak langsung, secara pribadi, baik sebagai pemilik, komisaris hingga direksi,”kata Merah menegaskan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here