Beranda Kilas Pemerintah Pusat Dituding Aktor Pelanggar HAM Terbesar di Jateng

Pemerintah Pusat Dituding Aktor Pelanggar HAM Terbesar di Jateng

0
Ilustrasi, pameran HAM (dok/serat.id)

“Ini semua karena apa, Proyek Strategis Nasional (PSN) jadi hantu perampasan lahan di jawa tengah dan seluruh kebijakan itu kalau sudah PSN harus dituruti,”

Serat.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkapkan pemerintah pusat sebagai aktor pelanggar terbanyak Hak Asasi Manusia di Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2020. Dari 36 kasus pelanggaran di Jateng 24 di antaranya dilakukan pemerintah pusat.

“Ini semua karena apa, Proyek Strategis Nasional (PSN) jadi hantu perampasan lahan di jawa tengah dan seluruh kebijakan itu kalau sudah PSN harus dituruti,” kata Pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Cornelius Gea dalam webinar yang digelar LBH Semarang bertajuk “Launching Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Semarang 2020”, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca juga : Sejumlah Kasus Menonjol di Jateng Ini Jadi Sorotan Komnas HAM

Komnas HAM Tinjau Lokasi Pencemaran B3 PLTU Karang Kandri

Hasil Survei Buktikan Generasi Muda Peduli Lingkungan

Cornel mengungkapkan dari 24 kasus tersebut, 21 di antaranya merupakan PSN yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres nomor 56 tahun 2018 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Rinciannya antara lain Penambahan Lingkup Jalan Tol Solo-Yogya-Kulon Progo, Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya- Cilacap, Jalan Tol Semarang-Demak, Jalan Tol Yogya-Bawen, Jalan Tol Semarang-Harbour, Penambahan Bandar Udara Adi Soemarmo, Kereta Api Jakarta- Surabaya, Double Track Jawa Selatan, Pembangunan Underground Simpang Lima.

Kemudian Kawasan Industri Terpadu Batang, Bendungan Pidekso, Bendungan Bener, Bendungan Randugunting, Bendungan Jlantah, Bendungan Jragung, Bendungan Jragung, Bendungan Jaringan Daerah Irigasi Glapan, SPAM Semarang Barat, SPAM Regional Wasusokas, Transmigisi Pipa Gas Cirebon-Semarang, Upgrading Kilang-Kilang, Pembangunan Bahan Bakar Bio Diesel.

“Semua proses pengerjaan PSN selalu dikebut, sehingga dalam proses pembuatan AMDAL banyak yang asal-asalan, terlebih masyarakat juga tidak lagi dilibatkan dalam penyusunannya,” kata Cornelius Gea menjelaskan.

Menurut Cornel, kehadiran UU Cipta Kerja justru melanggengkan berjalannya PSN. Beberapa PSN yang sempet terhalang karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maka dengan UU Cipta Kerja, pengerjaan PSN dapat berjalan lancar. Hal ini lantaran pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk dapat melanjutkan proyek PSN tersebut.

Selain itu, kata Cornel, kedepan ekspansi infrastruktur tenaga listrik di Jateng jauh lebih masif dengan adanya rencana 16 wilayah kerja panas bumi baru (WKP).  Padahal menurut Cornel, Jateng dinilai surplus listrik 30 persen.

Tak hanya itu, LBH Semarang juga menyoroti adanya disfungsi negara dalam memenuhi hak difabel, absennya Disnaker Jawa Tengah dalam mengawasi ketenagakerjaan, adanya ancaman terhadap pembela HAM, serangan kebebasan berekspresi, pemberangusan serikat pekerja (union busting), negara yang menjadi aktor pelanggar hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan, ketiadaan ruang aman bagi kekerasan seksual.

“Dalam orkestrasi perampasan ruang hidup pemainnya adalah negara dan pemilik modal, dan nada nada instrumen yang keluar ialah penderitaan rakyat dan nada-nada nafsu ekspansi pemilik modal,” Cornelius .menambahkan.

Dalam kurun 2020 Tercatat LBH Semarang telah menerima 119 pengadu, 270 penerima bantuan hukum yang mencakup seluruh wilayah Jawa Tengah. Adapun kasus yang ditangani yakni 36 kasus perdata, 30 kasus pidana, 28 perkawinan/KDRT, 15 kasus perburuhan, 8 kasus pertanahan.

Selain itu itu LBH Seamrang juga telah memberikan manfaat sebanyak 3318 orang melalui 45 kegiatan yang telah digelar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here